Wednesday, 21 May 2014

Jangan Rugikan Konsumen



Jangan Rugikan Konsumen!
Radar Lampung - Sabtu, 29 Maret 2014

BPSK Peringatkan Pelaku Usaha

BALIKBUKIT – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lampung Barat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha (produsen, pedagang, dan lain-lain). Di antaranya terkait pencantuman klausal baku yang tertera pada nota penjualan atau faktur dan cara pengiklanan atau promosi.
Karena itu, BPSK mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 01/06/BPSK-LB/III/2014 kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran. ”Di lapangan, kita masih banyak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha. Kita berharap SE itu diindahkan,” kata Ketua BPSK Lambar Suhartono kepada Radar Lambar (grup Radar Lampung) di ruang kerjanya kemarin (28/3).
Menurut Suhartono, dalam SE itu pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan atau tindakan berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Hal ini sering ditemui pada nota atau faktur dan sejenisnya yang berisi kalimat ’’barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar kembali tanpa persetujuan kami” atau kalimat pernyataan sejenisnya.
”Itu bertentangan dengan pasal 18 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Pelaku usaha juga dilarang membuat pernyataan atau tindakan penolakan penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen. Hal itu kerap ditemukan karena ada kecenderungan pelaku usaha lebih memilih untuk memberikan pergantian jenis barang atau jasa lainnya, sehingga barang atau jasa yang telah dibeli konsumen mengandung cacat tersembunyi. Jika hal ini dilakukan, bertentangan dengan pasal 18 huruf c UU No. 8/1999.
”Selain itu, pelaku usaha dilarang membuat pernyataan atau tindakan pengalihan tanggung jawab. Hal itu sering ditemukan dengan adanya komplain dari konsumen. Pelaku usaha cenderung beralasan atau berdalih bahwa barang atau jasa itu memang sudah demikian kondisinya sebagaimana mereka mendapatkannya,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu. Terlebih jika pelaku usaha tidak bermaksud melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
”Hal ini kerap ditemui pada saat dilakukan promosi terhadap barang tertentu dengan potongan harga atau tarif khusus. Ternyata barang dimaksud tidak tersedia (habis). Sementara waktu pelaksanaan penawaran atau promosi barang masih berlaku. Ini bertentangan dengan 12 UU No. 8/1999,” sebut Suhartono.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, pelaku usaha bisa dikenai pidana penjara dan denda. ”Karena itu, kita mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya. (lus/ris/rnn/p1/c2/ais)

No comments:

Post a Comment