Jangan Rugikan Konsumen!
Radar
Lampung - Sabtu,
29 Maret 2014
|
BPSK
Peringatkan Pelaku Usaha
BALIKBUKIT – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lampung Barat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha (produsen, pedagang, dan lain-lain). Di antaranya terkait pencantuman klausal baku yang tertera pada nota penjualan atau faktur dan cara pengiklanan atau promosi.
Karena itu, BPSK mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor
01/06/BPSK-LB/III/2014 kepada seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran.
”Di lapangan, kita masih banyak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan
pelaku usaha. Kita berharap SE itu diindahkan,” kata Ketua BPSK Lambar
Suhartono kepada Radar Lambar (grup Radar Lampung) di ruang kerjanya kemarin
(28/3).
Menurut Suhartono, dalam SE itu pelaku usaha dilarang
mencantumkan pernyataan atau tindakan berhak menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen. Hal ini sering ditemui pada nota atau faktur dan
sejenisnya yang berisi kalimat ’’barang yang sudah dibeli tidak dapat
dikembalikan atau ditukar kembali tanpa persetujuan kami” atau kalimat
pernyataan sejenisnya.
”Itu
bertentangan dengan pasal 18 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen,” tegasnya.
Pelaku usaha juga dilarang membuat pernyataan atau
tindakan penolakan penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau
jasa yang dibeli konsumen. Hal itu kerap ditemukan karena ada kecenderungan
pelaku usaha lebih memilih untuk memberikan pergantian jenis barang atau jasa
lainnya, sehingga barang atau jasa yang telah dibeli konsumen mengandung cacat
tersembunyi. Jika hal ini dilakukan, bertentangan dengan pasal 18 huruf c UU
No. 8/1999.
”Selain itu, pelaku usaha dilarang membuat pernyataan
atau tindakan pengalihan tanggung jawab. Hal itu sering ditemukan dengan adanya
komplain dari konsumen. Pelaku usaha cenderung beralasan atau berdalih bahwa
barang atau jasa itu memang sudah demikian kondisinya sebagaimana mereka
mendapatkannya,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa dengan harga atau tarif
khusus dalam waktu dan jumlah tertentu. Terlebih jika pelaku usaha tidak
bermaksud melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,
dipromosikan, atau diiklankan.
”Hal ini kerap ditemui pada saat dilakukan promosi
terhadap barang tertentu dengan potongan harga atau tarif khusus. Ternyata
barang dimaksud tidak tersedia (habis). Sementara waktu pelaksanaan penawaran
atau promosi barang masih berlaku. Ini bertentangan dengan 12 UU No. 8/1999,”
sebut Suhartono.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,
pelaku usaha bisa dikenai pidana penjara dan denda. ”Karena itu, kita
mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.
(lus/ris/rnn/p1/c2/ais)
No comments:
Post a Comment