Sengketa konsumen antara PT. Adira Finance sebagai pelaku usaha yang diwakili oleh Hery Fasila dan konsumen yang bernama Asip Suryadi akhirnya mencapai kesepakatan damai di Kantor BPSK kabupaten Lampung Barat pada tanggal 19 Juni 2014 yang dimediasi oleh Majelis BPSK diketuai oleh Ir. Suhartono, M.P., dengan anggota Abdul Qodir, SH. MH., Abdul Rosyid, S.Ag., Andi Gunawan, S.Sos., serta Rohayati.
Sengketa konsumen ini bermula dari pengambilan kredit motor TVS oleh Asip Suryadi melalui lembaga pembiayaan PT. Adira Finance pada tanggal 28 januari 2014 dengan uang muka sebesar Rp. 3.250.000,- dengan angsuran per bulan Rp. 308.000,- sebagaimana pada penjelasan penting yang dikeluarkan oleh PT. Adira Finance bagi debitur baru. Besaran angsuran tersebut berdasarkan perjanjian kredit berlaku selama 36 bulan. Akan tetapi mulai angsuran ke 1 konsumen dikenakan pembayaran cicilan sebesar Rp. 408.000,- (terjadi kelebihan Rp. 100.000,-).
Pada awalnya karena merasa dirugikan konsumen mengajukan klaim kepada petugas PT. Adira Finance, yang ditanggapi oleh petugas itu diberi keringanan bantuan sebesar Rp. 20.000,-/bulan sehingga konsumen harus membayar Rp. 388.000,-/bulan (kelebihan bayar Rp. 80.000,-) terhadap hal itu konsumen tetap mengangsur sampai angsuran ke 4.
Akan tetapi konsumen tetap merasa keberatan atas kerugian yang di deritanya karena belum terpenuhi tuntutannya untuk membayar cicilan Rp. 308.000,-/bulan sebagaimana tersebut di atas, konsumen akhirnya mengadu ke BPSK Kabupaten Lampung Barat dengan tuntutan yaitu :
- Angsuran disesuaikan dengan penjelasan penting bagi calon debitur baru (Rp. 308.000,-) dan mengembalikan kelebihan angsuran yang telah disetor, atau
- Mengembalikan uang muka dan angsuran yang telah disetor.
Melalui upaya mediasi kepada para pihak, pada akhirnya majelis yang menangani sengketa ini mampu mendamaikannya, dengan point-point penting :
- Pihak tergugat (PT. Adira Multi Finance) memenuhi tuntutan Pihak Pengguat (Asip Suryadi) atas selisih angsuran Rp. 100.000,- selama 36 bulan sebagaimana perjanjian, yang akan dikembalikan setiap kali konsumen melakukan penyetoran.
- Pihak Penggugat berkewajiban membayar angsuran tepat waktu di Kantor PT. Adira Finance Pos Liwa, tetapi bukan melalui tempat lainnya.
- Pihak Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah terjdi.
- Pihak Tergugat tidak akan melakukan penghambatan dalam pengambilan BPKP kendaraan jika kendaraan telah lunas dicicil.
No comments:
Post a Comment