Saturday, 3 May 2014

Tugas Pokok BPSK

anggota BPSK Lampung Barat Periode 2013-2018 bersama Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Makmur Azhari dan Kadis Koperindagsar Drs. Zukri Amin, MP




Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)


BPSK adalah singkatan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

Anggota BPSK
 
Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. Jumlah anggota BPSK minimal 9 orang, maksimal 15 orang, dan masing-masing harus seimbang.  Anggota BPSK Kabupaten Lampung Barat terdiri dari 9 orang anggota. terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 3 orang unsur pelaku usaha dan 3 orang unsur konsumen.

Tugas dan Wewenang
 
Tugas dan Wewenang BPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
  1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
  2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
  5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  7. Memanggil pelaku usaha yang di duga telah melakukan pelanggaran terhadap konsumen;
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud angka 7 dan angka 8, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  10. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
  11. Merumuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  13. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
Pengaduan Konsumen

Setiap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang/jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha melalui BPSK.
Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan BPSK dengan menyebut nama dan alamat pengadu (konsumen), pelaku usaha dan melampirkan barang/jasa yang diadukan, bukti peroleh (bon, faktur, kwitansi, dll.), keterangan dan waktu diperolehnya barang/jasa tersebut, dll.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa
  1. Penyelesaian sengketa di BPSK dapat dilakukan dengan 3 cara, hal ini tergantung pilihan dan kesepakatan para pihak yang bersengketa yaitu cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
  2. Jika para pihak memilih cara konsiliasi atau mediasi, maka BPSK hanya bertindak sebagai fasilitator mempertemukan para pihak, mendamaikan secara aktif, memberikan saran dan anjuran dan menerangkan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta perbuatan dan tanggung jawab pelaku usaha. Bentuk dan besarnya ganti rugi ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, bukan oleh BPSK namun BPSK wajib memberikan masukan yang seimbang kepada para pihak yang bersengketa. Bilamana tercapai kesepakatan/perdamaian antar pihak, hal itu dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak yang berperkara, selanjutnya surat perjanjian damai tersebut dikuatkan oleh Majelis BPSK dalam bentuk Surat Putusan BPSK.
  3. Bilamana para pihak memilih dengan cara arbitrase, maka konsumen memilih arbiter dari salah satu unsur konsumen yang ada di BPSK, demikian juga pelaku usaha dengan cara yang sama. Arbiter dari konsumen dan arbiter dari pelaku usaha memilih arbiter ketiga dari unsur Pemerintah yang akan menjadi ketua Majelis. Yang menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi adalah Majelis BPSK bukan para pihak, karena para pihak telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa konsumen kepada Majelis BPSK, sehingga penyelesaian sengketa konsumen dibuat dalam bentuk Putusan BPSK.
Prinsip Penyelesaian Sengketa di BPSK

Penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dilakukan berdasarkan prinsip cepat, dan sederhana.  Waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan selambat-lambatnya dalam waktu 21 hari kerja terhitung sejak pengaduan konsumen diterima secara benar dan lengkap oleh Sekretariat BPSK.

No comments:

Post a Comment